Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 8 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan secara mobile bersama instansi samping di Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Kalimati yang dimulai pada pukul 08.30.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Paban Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 orang anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial sebanyak 4 orang dan 4 orang lainnya dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi