Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 11 Januari 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dilaksanakan secara mobile di Jalan Semut Kali dan Jalan Bunguran.
Penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri ini personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun hasil penertiban ditemukan sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Saat itu 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melakukan kegiatan ini kami ingin membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat menekan penyebaran Covid-19. Termasuk pemakaian masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi