Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin malam, 11 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama anggota Linmas dengan sasaran warung kopi (Warkop) yang masih buka diatas pukul 22.00.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Saat itu patroli diawali dari Jalan Asem Mulya, Jalan Tambak Mayor, Jalan Tanjungsari, Jalan Dupak Rukun dan Jalan Asemrowo Kali.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Adapun sasaran operasi PPKM ini diantaranya Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Ketan Jalan Asem Mulya, Warkop Giras 97 Jalan Tanjungsari, Warkop Makan Guntur Jalan Tanjungsari, Warkop Sedeng Jalan Tambak Mayor dan Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun.
Dalam kegiatan ini para personil melakukan pembubaran pengunjung. Mereka diminta agar segera meninggalkan lokasi. Sementara para pemilik Warkop diperingatkan untuk segera tutup, karena dengan adanya PPKM maka segala kegiatan dibatasi sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Ini sudah menjadi aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jatim yang harus dipatuhi bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi