Seputarperak.com- Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 11 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dengan sasaran mini market dan warung kopi (Warkop).
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Selain itu juga dilakukan penertiban masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota gabungan Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi yakni mini market Indomart dan Alfamart di Jalan Kyai Tambak Deres, Warkop Giras 73 di Jalan Kyai Tambak Deres, Warkop Giras Van Jaya Jalan Kyai Tambak Deres, Warkop Kuncup Jalan Kyai Tambak Deres dan Warkoip Giras di sekitar Kenpark.
Dalam kegiatan ini disampaikan perintah kepada para pemilik Warkop dan juga mini market, agar segera tutup. Karena sesuai aturan PPKM semua bentuk kegiatan, termasuk toko dan warung harus tutup maksimal sampai pukul 20.00.
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar. Mereka diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk operasi PPKM akan terus kami lakukan sesuai jadwal yakni tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi