Seputarperak.com- Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 12 Januari 2021.
Kegaitan yang merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini dilakukan mulai pukul 20.30.

Kegiatan ini dipimpin Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Iptu Sukadi bersama kepala Kelurahan Perak Utara Bapak Tri Sukoyono, S.Sos, M.Si.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 3 staf Kelurahan Perak Utara dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini dilaksanakan di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayah Kelurahan Perak Utara. Dimana saat itu didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 2 orang pelanggar protokol kesehatan ini dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi denda dan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi PPKM ini akan terus dilakukan sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021.
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi