Seputarperak.com- Polsek Krembangan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Rabu pagi, 13 Januari 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga dilaksanakan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun sasaran operasi adalah pengunjung dan pedagang pasar serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk personil yang dilibatkan terdiri 14 orang. Masing-masing adalah 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Dalam kegiatan ini didapati satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dia diberikan teguran dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu mengunakan masker setiap berada di luar rumah.
Disamping itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan agar para pedagang dan pengunjung patuh terhadap pelaksanaan PPKM. Termasuk membatasi aktifitas di luar rumah sampai maksimal pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya pagi, kami juga melaksanakan operasi ini pada malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi