Seputarperak.com- Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Slompretan dan Jalan Kembang Jepun, Rabu pagi, 13 Januari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan terhadap Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Disamping itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi yustisi PPKM ini digelar mulai pukul 08.00 dan diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 staf Kelurahan Bongkaran, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan didenda sebesar Rp 150 ribu serta dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi PPKM ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi ini akan terus kami lakukan sesuai jadwal penerapan PPKM yakni dari tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi