Seputarperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hari Kurniawan pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu pagi, 13 Januari 2021.
Kegiatan yang diikuti personil gabungan Polsek Asemrowo dan instansi samping ini digelar di Jalan Tanjungsari, yang dimulai pada pukul 08.20.
Baca Juga: Sambang Warkop, Polsek Krembangan Lakukan Operasi Yustisi PPKM
Operasi ini merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Hadir dalam kegiatan ini Dandim 0830/ Surabaya Utara, Kolonel Inf. Sriyono, Danramil Tandes Mayor Inf. Suwadi, serta Camat Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Yustisi PPKM, Bubarkan Pengunjung Warkop
Saat itu dilibatkan 6 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 14 anggota Satpol PP, petugas medis Puskesmas Asemrowo sebanyak 5 orang serta 9 anggota TNI.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun penarik becak.
Saat itu didapati sebanyak 48 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker tidak dengan benar.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Operasi Yustisi PPKM, Tertibkan 4 Orang Tanpa Masker
Masing-masing 2 orang yang tidak membawa KPT digiring ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan swab tes. Sementara sebanyak 46 orang dilakuan penyitaan KTP dan dilakukan swab diikuti denda sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan melalui Bank Jatim.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk jadwal pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi