Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke sejumlah warung kopi (Warkop), Rabu malam, 13 Januari 2021.
Operasi yustisi PPKM ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya, Warkop Like Coffe di Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras 71 di Jalan Greges Barat dan Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam kegiatan ini personil Polsek Asemrowo menyampaikan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi, karena sesuai dengan pelaksanaan PPKM terdapat aturan jam malam yang membatasi kegiatan di luar rumah hingga pukul 20.00.
Perintah ini juga disampaikan kepada para pemilik Warkop agar segera menutup tempat usahanya.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tidak hanya malam, kami juga melakukan operasi ini pada pagi hari. Selain aturan jam malam kami juga memberikan teguran kepada masyarakat yang bergerombol dan memberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi