Seputarperak.com- Sejumlah warung kopi (Warkop) didatangi personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis malam, 14 Januari 2021.
Saat itu dilakukan operasi yustisi PPKM yang dimulai pada pukul 20.30 dan diikuti 9 personil. Masing-masing 4 anggota Polsekn Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan msyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Jaman Now di Jalan Nambangan, Warkop Big Bos di Jalan Cumpat dan Warkop Entri Jalan Nambangan.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Kenjeran membubarkan para pengunjung dan memerintahkan pemilik tempat usaha tersebut agar segera tutup karena sudah melewati jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM yakni sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain aturan jam malam, operasi yustisi PPKM juga dilaksanakan untuk mengurai kerumunan dan menertibkan orang-orang yang tidak patuh protokol kesehatan seperti penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi