Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Jumat pagi, 15 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2021 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH.
Turut hadir memantau jalannya kegiatan ini, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 anggota gabungan Satpol PP, 4 perwira Polsek Kenjeran, 5 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan dijatuhi sanksi denda.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi yustisi PPKM ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan operasi ini rutin kami lakukan setiap hari bersama instansi samping,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi