Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 16 Januari 2021 di warung-warung.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti sebanyak 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop) Giras Barokah Faisal Jalan Asem Mulya, warung makan Ummy Jalan Dupak Rukun, Cafe Lokal Poin Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras LK Mania Jalan Asemrowo Kali, warung mie ayam dan bakso Cak Man Jalan Asem Mulya dan warung makan Bebek Sipit Jalan Asem Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu warung-warung yang masih buka tersebut diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu para pengunjung juga diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini akan terus dilakukan sesuai jadwal yaitu sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Pelaksanaan operasi ini kami lakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi