Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 17 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan Sidotopo Lor, Jalan Sidorame dan Jalan Pegirian.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Giras Cenut 86, Giras 57 dan Depot Meme Jalan Sidotopo Lor, Giras Santri Jalan Karang Tembok, Sentra PKL Jalan Pegirian dan Warkop Pojok L9 Jalan Pegirian Samping Pasar.
Dalam operasi ini disampaikan kepada para pemilik warung agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati jam malam yang ditetapkan pukul 20.00 dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan dilaksanakannya operasi ini kami mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi