Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memantau pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker yang dilakukan di Polsek Krembangan dan Posek Semampir, Senin pagi, 18 Januari 2021.
Kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yang dilaksanakan Polsek Krembangan digelar di Pasar Kalianak Jalan Kalianak Timur dan Pasar PPI Jalan Jepara.
Sementara kegiatan Polsek Semampir dilaksanakan di Pasar Surya Pegirian Jalan Nyamplungan dan Pasar Krempyeng Jalan Sidotopo.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dalam operasi ini Kapolres menyampaikan arahan kepada para pedagang dan pengunjung pasar, serta para pengguna jalan agar selalu ingat untuk memakai masker setiap berada di luar rumah serta menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat itu Kapolres juga membagikan dan sekaligus memasangkan masker kepada beberapa orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kapolres, upaya mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran lewat kegiatan operasi penertiban masker setiap hari.
“Kami yakin dengan operasi terus menerus, masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi