Polsek Asemrowo Bersama Instansi Samping Tegakkan Aturan Jam Malam di Warkop & Cafe

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi beberapa warung kopi (Warkop) dan cafe yang menjadi tempat nongkrong dan kerumunan, Senin malam, 18 Januari 2021.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota

Operasi yang dimulai pukul 21.30 ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.

Pelaksanaan kegiatan operasi PPKM ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung

Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Giras LK Mania Jalan Asemrowo Jali, Caffee Lokal Poin Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras depan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun dan Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya.

Saat itu para pemilik Warkop diminta segera tutup karena telah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM. Selain itu para pengunjung juga diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop

Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan untuk mencegah kerumunan.

“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal