Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di warung-warung yang berada di wilayahnya, Rabu malam, 20 Januari 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sekaligus Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP, 3 staf Kelurahan Krembangan Utara dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun warung-warung yang menjadi sasaran yakni yang berada di Jalan Kebalen Timur dan Jalan Kebalen Barat.
Saat itu para pemilik warung diperintahkan segera tutup karena telah melewati batas jam malam yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan operasi PPKM.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Disamping itu juga dilakukan penertiban terhadap para pengunjung warung dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini setiap malam hari. Ini merupakan wujud komitmen kami dengan instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.(hum)
Editor : Redaksi