Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 21 Januari 2021 dengan sasaran warung-warung.
Operasi yang dilaksanakan sebagai upaya mencegah kerumunan ini dimulai pada pukul 22.00 diikuti 6 personil. Masing-masing adalah 5 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yaitu warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Ikan Dorang, Jalan Perak Barat, Jalan Ikan Kerapu dan Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu personil Polsek Krembangan bersama Koramil Krembangan memerintahkan kepada para pemilik warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang telah diatur dalam pelaksanaan PPKM, yakni maksimal pukul 20.00.
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak keluar rumah jika tak ada keperluan yang penting atau mendesak.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping berkomitmen untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satu upayanya adalah dengan rajin melaksanakan razia jam malam melalui operasi PPKM,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi