Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Pasar Pabean, Jalan Songoyudan, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat pagi, 22 Januari 2021.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang diikuti personil gabungan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi penertiban masker juga sekaligus merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam kegiatan ini turut hadir Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kepala Kecamatan Pabean Cantikan Bapak Dewanto Kusumo Legowo serta Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf. Heri Susanto.
Beberapa Kanit Polsek Pabean Cantikan juga ikut dilibatkan termasuk Plt kepala Kelurahan Nyamplungan Bapak Eko Ismardianto.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan mulai pukul 06.00 dengan menyertakan personil yang terdiri dari 20 anggota gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Linmas, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Adapun sasaran operasi yakni para pedagang dan pengunjung pasar serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu, sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolres, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi