Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Semampir, Sabtu pagi, 23 Januari 2021.
Kegiatan dalam bentuk razia masker ini digelar mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sera Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu razia masker ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sentot Sumadi dan ikut dihadiri oleh Kasitrantib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk personil Polwan, 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, termasuk disiplin bermasker, kami yakin penyebaran Covid-19 dapat ditekan atau bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi