Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 24 Januari 2021.
Kegiatan operasi PPKM yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 21.30 ini diikuti 6 personil. Masing-masing 5 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Disamping Inpres nomor 6 tahun 2020, kegiatan ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Giras Jalan Demak, Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Barat di Jalan Perak Barat, Warkop Warmindo Jalan Jakarta dan Warkop Green Coffee Jalan Alun Alun Priok.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam kegiatan ini para personil memberikan teguran kepada pemilik Warkop, karena buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Saat itu juga dilakukan penertiban masker, dimana ditemukan 3 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran serta dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu bermasker ketika berada di luar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mencegah kerumunan, kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi