Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 24 Januari 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti 1 anggota Koramil Semampir, 3 anggota Polsek Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Sidotopo Lor, Jalan Nyamplungan dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam operasi ini para personil memerintahkan para pemilik warung agar tutup karena sudah melewati batas jam malam yakni pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga dilakukan penertiban masker dimana didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi