Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan sasaran warung kopi (Warkop), Minggu malam, 24 Januari 2021.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada puykul 22.00.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 8 anggota Polsek Asemrowo bersama 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Giras Khoiri di Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras Al Fattih di Jalan Tambak Pring Utama dan Warkop Barokah di Jalan Tanjungsari.
Saat itu diperintahkan kepada para pemilik Warkop agar tutup saat itu juga karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mencegah kerumunan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi