Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin pagi, 25 Januari 2021 di depan Pos Lantas, Jalan Dupak Rukun.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu razia masker ini juga dilakukan sebagai implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Dupak Rukun. Baik pengendara kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 2 anggota Dishub, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 personil Linmas Kelurahan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 30 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 24 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan sanksi denda Rp 150 ribu serta 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin terbiasa disiplin bermasker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi