Polsek Asemrowo Bersama Instansi Samping Lakukan Penerapan Jam Malam di Warkop-Warkop

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bersama instansi samping, Senin malam, 25 Januari 2021.

Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota

Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol keshatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun personil yang dilibatkan yakni 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.

Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung

Sementara untuk sasaran operasi yakni Warkop Madav di Jalan Dupak Rukun, Warkop Gading Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Lamidi Jalan Dupak Rukun dan Warkop Tarbiyatul Qulub Jalan Asemrowo Kali.

Dalam kegiatan ini kepada para pemilik Warkop diperintahkan agar segera tutup dan para pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi karena sudah melewati batas aturan jam malam.

Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop

Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Dengan cara mengurangi kerumunan di malam hari, kami telah berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tentunya kami tetap melakukan operasi ini secara humanis dengan harapan masyarakat mau memahami tujuan dari kegiatan ini,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal