Polsek Semampir Laksanakan Operasi PPKM di Warung & Mini Market

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksanakan Polsek Semampir bersama instansi samping, Selasa malam, 26 Januari 2021.

Operasi ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota

Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini mengambil sasaran warung-warung dan mini market yang masih tetap buka meski telah diatur terkait jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 atau jam malam.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung

Untuk sasaran operasi penerapan batas jam malam yakni warung-warung yang berada di Box Culvert atau Sentra PKL di Jalan Pegirian dan mini market di Jalan Nyamplungan.

Saat itu kepada pemilik warung yang masih buka diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.

Sementara kepada pengunjung diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak keluar jika tidak ada keperluan yang penting atau mendesak.

Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

“Tidak ada teleransi bagi warung atau toko-toko yang masih buka. Kami akan perintahkan tutup. Ini semua kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal