Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 27 Januari 2021 di Jalan Asem Raya.
Operasi ini diikuti personil instansi samping yang dimulai pada pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Asemrowo Iptu Suwito yang diikuti 11 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 11 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik beruypa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini terus menerus, diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena dengan demikian maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi