Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam bentuk razia masker di warung-warung di wilayahnya, Kamis malam, 28 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti oleh personil dari instansi samping.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP dan 2 orang anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Nadav di Jalan Dupak Rukun, Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya, Warkop Hidayah di Pasar Loak Jalan Dupak Rukun dan Warung Pojok di Jalan Dupak Rukun.
Dalam kegiatan ini para personil memerintahkan pemilik warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan operasi PPKM.
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kami lakukan kegiatan ini agar tidak terjadi kerumunan di warung-warung yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi