Seputarperak.com- Sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka melewati batas jam malam pukul 20.00 didatangi anggota Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan anggota Koramil, Jumat, 29 Januari 2021.
Operasi jam malam ini dilakukan sebagai wujud penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.30 ini terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Untuk sasarannya yakni Warkop Muntaz di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop R-One di Jalan Dupak Bangunsari Tengah, Warkop Giras 71 Jalan Gresik Gadukan dan Warkop Giras Jalan Tambak Asri.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu kepada para pemilik Warkop diperintahkan tutup, karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00.
Selain itu kepada para pengunjung juga diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya masyarakat yang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi aturan protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kami juga rajin melakukan operasi penertiban masker setiap hari. Semua ini ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi