Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tanjungsari, Sabtu pagi, 30 Januari 2021.
Razia ini digelar mulai pukul 08.20 yang diikuti personil instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan.
Kegiatan yang dipimpin Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia ini sekaligus adalah implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 29 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Sebanyak 24 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 4 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang apat menghentikan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi