Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 1 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya, yang dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rossa.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Kormail dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi