Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Demak, Kecamatan Krembangan, Senin pagi, 1 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi Pandemi di masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Turut hadir dalam kegiatanini Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Sriyono serta Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 13 anggota Polsek Krembangan, 25 anggota TNI, 13 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan setiap hari di wilayahnya. Termasuk oleh Polsek-Polsek jajaran bersama instansi samping agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi