Polsek Pabean Cantikan Bersama Instansi Samping Lakukan Operasi PPKM Mobile di Warung-Warung

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah warung di sepanjang Jalan Teluk Sampit dan Jalan Perak Barat, Senin malam, 1 Pebruari 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP, 2 anggota Linmas, 2 staf Kelurahan Perak Utara dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.

Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung

Dalam operasi yang dimulai pada pukul 22.00 para personil memberikan teguran kepada para pemilik warung karena masih buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM.

Selain itu juga diperintahkan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, dalam kegiatan ini juga dijatuhkan sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 500 ribu kepada dua orang pemilik warung.

“Sanksi ini dijatuhkan karena sudah berkali-kali melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan operasi PPKM,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal