Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan Kedinding Lor, Selasa pagi, 9 Pebruari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Opersi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH yang diikuti Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi bersama Iptu Supriyono dan Iptu m Syaiful Bahri perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota TNI, 21 anggota Satpol PP dan 3 personil Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan dijatuhi denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi