Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan sasaran warung-warung di sentra kuliner Box Culvert Jalan Pegirian, Rabu malam, 10 Pebruari 2021.
Operasi digelar mulai pukul 22.00 yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu kepada para pedagang yang masih buka disampaikan agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Disamping mendatangi sentra kuliner Box Culvert Jalan Pegirian personil Polsek Semampir dan instansi samping juga mendatangi Wisata Religi Sunan Ampel, Rumah Sakit Karang Tembok dan Kampung Tangguh Semeru (KTS) RW 11 Jatipurwo, Kelurahan Ujung guna menyosialisasikan adanya PPKM berbasis mikro yang mewajibkan setiap orang untuk patuh protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM berbasis mikro ini akan terus dilakukan setiap hari guna mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Diharapkan dengan masyarakat patuh protokol kesehatan, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi