Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur bersama personil gabungan, Sabtu pagi, 13 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, yang diikuti 8 anggota Polres, 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota TNI serta 15 anggota Satpol PP.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker atau razia masker ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi