Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 14 Pebruari 2021.
Kegiatan razia ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.15 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan KH Mas Mansyur.

Pelaksanaan razia ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu razia dipimpin oleh AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia ini dilakukan agar masyarakat terbiasa disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi