Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Demak, depan Klenteng Mbah Ratu, Kamis pagi, 18 Pebruari 2021.
Operasi ini dimulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari para Kanit Polsek Krembangan bersama 7 anggota Polsek, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 12 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi