Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 22 Pebruari 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 21.30 dengan sasaran warung kopi (Warkop) yang masih buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga: Polsek Semampir Bareng Satpol PP & TNI Laksanakan Operasi Jam Malam di Jalan Sidorame & Jalan Kunti
Dalam operasi ini dilibatkan 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan Rajin Lakukan Operasi Pemberlakuan Jam Malam
Adapun sasaran operasi yakni Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapi Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali, Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sambang Posko PPKM Berbasis Mikro Kelurahan Dupak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniwan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya menekan penyebaran Covid-19. Karena kerumunan sangat berpotensi menyebabkan penyebaran virus tersebut,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi