Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Senin, 22 Pebruari 2021 dengan sasaran warung-warung di wilayahnya.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Sidotopo Lor, Jalan Sidotopo dan Jalan Nyamplungan.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Disamping itu juga dilakukan penertiban masker kepada masyarakat, dimana satu orang ditemukan tanpa masker dan dijatuhi sanksi fisik berupa push up sekaligus diingatkan untuk tidak keluyuran tanpa memakai masker.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 melalui upaya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi