Seputarperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hari Kurniawan memimpin pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di Jalan Dupak Rukun, Senin malam, 1 Maret 2021.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang diikuti personil gabungan dari berbagai instansi.
Dalam operasi ini dilibatkan 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 9 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggota Linmas, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu kegiatan operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati hasil 18 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker dengan tidak benar.
Masing-masing 14 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 1 orang dilakukan penyitaan SIM karena tidak membawa KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi