Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Selain melalui himbauan-himbauan juga melalui operasi yustisi protokol kesehatan.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di Jalan Stasiun Kota, Rabu malam, 3 Maret 2021.
Saat itu dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi dimulai pada pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 1 staf Kelurahan Perak Utara.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi