Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 5 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan secara mobile di Jalan Karet dan Jalan Waspada yang dimulai pukul 20.00.
Saat itu operasi dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio dan diikuti personil gabungan dari instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Bahkan pada pagi dan malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi