Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 7 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Perak Timur serta mereka yang beraktifitas di lokasi. Termasuk pengunjung warung-warung.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat kami harapkan semakin disiplin menggunakan masker, yang merupakan salah satu protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi