Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Tanjungsari, Sabtu pagi, 13 Maret 2021.
Razia ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 yang dipimpin Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Hari Kurniawan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran razia yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polsek Asemrowo, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 20 anggota Satpol PP dan 8 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 27 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker dengan tidak semestinya.
Masing-masing 20 pelanggar dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 5 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan razia masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi