Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin pagi, 15 Maret 2021 di Jalan Asem Raya.
Operasi yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.20 ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan seringnya dilakukan kegiatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi