Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Pantai Kenjeran, depan wisata Kenpark, Selasa pagi, 16 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan dibawah kepemimpinan Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, Satgas Covid-19 Kecamatan Bulamk, anggota Koramil Kenjeran dan anggota PPNS Kelurahan Sukolilo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setia Oetami, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi