Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses tol Suramadu, Jalan HM Noer, Rabu pagi, 5 Mei 2021.
Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping yang dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 09.00 dengan personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 4 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 2 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi