Seputarperak.com- Sosialisasi larangan mudik lebaran disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Pesapen Kali.
Dalam kunjungannya, Rabu siang, 12 Mei 2021, Aiptu M Yasin menyampaikan agar warga tidak melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: Polsek Krembangan Terus Lakukan Penyekatan Cegah Mudik Masyarakat
Hal ini sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah, guna mencegah munculnya cluster baru Covid-19 selama libur lebaran.
Baca Juga: Masyarakat Masih Antusias Mudik, Polsek Krembangan Terus Lakukan Penyekatan
Selain itu juga disampaikan agar warga meningkatkan kewaspadaan menjaga barang-barang berharganya mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dimana tindak kriminalitas selalu mengalami peningkatan. Terutama kasus Curanmor, Curas dan Curat (3C).
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan sosialisasi ini disampaikan agar masyarakat memahami dan mengerti dengan larangan mudik tersebut.
“Tentunya pemerintah melarang karena masih masa Pandemi. Dan diharapkan dengan adanya sosilisasi ini masyarakat bisa mengerti alasan pelarangan tersebut,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi