Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Senin siang, 31 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar pukul 13.30 ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, M.Si, MH bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.

Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Dihadapan wartawan, pelaku yang kini telah diamankan dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial SDY (53) asal Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi Tengah Timur ini ditangkap beberapa waktu lalu setelah bukti-bukti memastikan dia melakukan tindak asusila.

“Tersangka diamankan bersadasarkan surat laporan nomor LP-B/ 171/ V/ Res.1.4/ 2021/ RESKRIM/ SPKT/ POLRES PELABUHAN TG. Perak tanggal 28 Mei 2021,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Tindak asusila yang dilakukan SDY dikisahkan terjadi pada Bulan Maret 2021 dengan korban dua orang anak. Masing-masing berinisial OA (11) pelajar sekolah SD kelas V dan RJS (13) pelajar SMP kelas 2. Mereka adalah tetangga tersangka sendiri.

“Modus pelaku adalah dengan mengajak anak-anak berlatih beladiri di rumahnya. Kemudian diminta tidur di rumahnya dan terjadinya tindak asusila itu,” kata Kapolres.

Korban awalnya menyimpan sendiri kejadian yang menimpanya. Sampai kemudian dia merasakan kejadian itu sebagai beban sehingga memutuskan mengadukannya kepada orangtua.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

“Jadi setelah orangtuanya mengetahui, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta disusul penangkapan tersangka,” terang Kapolres.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal  82 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenai tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal