Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah tempat-tempat kerumunan seperti warung dan cafe, Rabu malam, 9 Juni 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polek Krembangan.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek. Sementara tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Cafe Regeng Jalan Demak, Cafe Java Jalan Demak dan warung kopi (Warkop) Merah Putih di Jalan Babadan Rukun.
Baca Juga: Kanit Lantas Polsek Krembangan Pimpin Operasi Penertiban Masker, Sasar Warung-Warung
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan cafe karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Beberapa pengunjung ditemukan tidak memakai masker dan diberikan teguran serta diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Bareng Instansi Samping Gelar Operasi Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi